Peraturan-Peraturan Pengungkapan Pasar Saham
Ungkapkan Apa Yang Anda Bayarkan(Publish What You Pay/PWYP) menghimbau untuk suatu amandemen peraturan-peraturan untuk perusahaan-perusahaan minyak, gas, dan pertambangan yang terdaftar di pasar saham, yang mewajibkan pengungkapan pembayaran-pembayaran (pajak, upah dan biaya, royalty dan transaksi-transaksi lain) yang dibuat untuk pemerintah di semua negara tempat perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi.
Perusahaan-perusahaan berharap supaya saham-saham mereka dimasukkan ke trading di pasar-pasar saham untuk mengungkapkan informasi tentang aktivitas-aktivitas mereka dan kemudian ketika saham-saham itu terdaftar (listed) diwajibkan untuk melaporkan secara teratur tentang posisi finansial perusahaan, termasuk menyajikan informasi di dalam rekening-rekening mereka tentang pembayaran-pembayaran yang dibuat untuk pemerintah, baik di dalam negeri maupun di negara luar. Saat ini, perusahaan-perusahaan dari negara berkembang tidak perlu menyajikan suatu rincian pembayaran-pembayaran di masing-masing negara, yang dibuat untuk pemerintah luar, sebagai suatu persyaratan untuk didaftarkan (being listed).
Keuntungan dari persyaratan transparansi pendapatan perusahaan terbatas (incorporated) diungkapkan ke peraturan-peraturan pengungkapan pasar saham, adalah bahwa hal itu akan menggantikan pasal-pasal rahasia di dalam kontrak-kontrak yang saat ini menyelubungi perusahaan-perusahaan yang, jika tidak demikian, sebetulnya mampu mengungkapkan pembayaran-pembayaran mereka. Peraturan-peraturan pengungkapan yang diterapkan ke pasar-pasar saham besar akan menyerap sebagian terbesar perusahaan-perusahaan besar ekstraktif internasional, yang telah terdaftar, dan peraturan tersebut juga akan diterapkan ke perusahaan-perusahaan lain yang berkeinginan meningkatkan modal melalui pasar saham di masa masa mendatang.
Ungkapkan Apa Yang Anda Bayarkan (Publish What You Pay/PWYP) menghimbau agar peraturan-peraturan pengungkapan pasar saham (stock market disclosure) untuk perusahaan-perusahaan ekstraktif diimplementasikan secara internasional dan oleh semua otoritas listing nasional. Secara khusus, Uni Eropa (European Union) dan Komisi Bursa Sekuritas (Securities Exchange Commission) di Amerika Serikat perlu bersama-sama memperkenalkan persyaratan-persyaratan ini, sehingga dengan demikian ada jaminan bahwa sebagian besar perusahaan-perusahaan yang terdaftar secara internasional diikat oleh peraturan-peraturan tersebut.
Bagaimanapun, karena peraturan-peraturan pengungkapan pasar saham (stock market disclosure) tidak akan diberlakukan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar (non-listed), maka ada perhatian secara khusus kepada sebagian besar perusahaan-perusahaan ekstraktif milik-negara yang juga menghasilkan sejumlah besar pendapatan (revenue) dari ekstraksi sumberdaya untuk pemerintah-pemerintah. Persyaratan-persyaratan tambahan dengan begitu dibutuhkan untuk menjamin bahwa perusahaan-perusahaan semacam itu juga mengungkapkan apa yang mereka bayarkan.